Thursday, 25 April 2024 | 09:31 AM

Pangkalpinang
13 January 2016,12:36 AM

BangkaNews-Sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di Kota Pangkalpinang mengecam tindakan yang dilakukan oknum guru SMA Negeri 2 (SMADA) Pangkalpinang yang dengan sengaja memposting atau menshare tulisan yang berisi penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Selain menuntut oknum yang bernama Erma Ginting meminta maaf pemimpin Ormas Islam juga mendesak agar pihak terkait memberikan sanksi tegas, Selasa (12/01).


Ketua HTI DPD I Babel Sofiyan Rudianto menilai apa yang dilakukan oknum guru tersebut adalah faktor kesengajaan. Oleh karena itu, yang bersangkutan harus diberikan sanksi tegas.

"Dalam Islam, penghina Nabi harus dihukum mati. Tidak bisa dimaafkan kecuali yang bersangkutan karena non muslim masuk Islam, itu baru bisa dimaafkan," paparnya, dalam pertemuan antara Ormas Islam dengan Dinas Pendidikan Pangkalpinang, Pemkot dan Perwakilan SMADA di Kantor Disdik Pangkalpinang, Selasa siang.

Hanya saja, pelaksanaan hukuman mati tersebut tidak boleh dilakukan oleh individu, kelompok atau Ormas. Tapi, negaralah yang harus melaksanakannya. Hanya saja, Indonesia belum menerapkan syariat Islam secara kaffah maka belum bisa terlaksana.

Oleh karena itu, paling tidak yang bersangkutan harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua MUI Kota Pangkalpinang, Samsuni Saleh. "Saya sependapat dengan Ketua HTI, oknum tersebut harus diberikan sanksi tegas. Dalam Islam memang pelaku penghinaan terhadap Nabi harus dihukum mati."

Oleh karena itu, Samsuni menegaskan pihaknya segera melaporkan ke pihak kepolisian agar yang bersangkutan segera diproses secara hukum.

"Kita mendesak Erma Ginting minta maaf. Namun proses hukum juga biarkan tetap jalan. MUI akan lapor polisi," kata Samsumi yang juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Selain MUI dan HTI, hadir dalam pertemuan tersebut FKUB Pangkalpinang, BKPRMI, DMI dan sejumlah tokoh Pangkalpinang. (Uci/02)

Komentar Anda