Thursday, 25 April 2024 | 01:30 PM

Internasional
15 December 2018,07:28 AM

BangkaNews.Id, Pangkalpinang -- Seorang pengacara asal Chicago, Illinois, Amerika atau asal lembaga hukum Wisner Law Firm, Alexandra M Wisner didampingi rekannya Siti Mylanie Lubis (Lawyer) juga selaku penerjemah bahasa mengatakan jika pihaknya saat ini telah melakukan gugatan hukum lantaran tim Wisner Law Firm saat ini mewakili 3 orang korban yang mengalami kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yakni Candra Kirana, Cici Ariska dan Asep Syarifudin.

Bahkan baru-baru ini pihaknya pada tanggal 17 November 2018 lalu telah mengajukan gugatan hukum terkait persoalan kasus kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang mengalami musibah pada tanggal 29 Oktober 2018 tersebut, namun pihaknya menduga jika kecelakaan itu tak lain faktor kondisi pesawat oleh pihak pabrik pembuat pesawat Lion Air JT 610 tersebut.

"Jadi pada tanggal 28 Januari 2019 nanti gugatan yang kita ajukan tersebut siap dipersidangkan dalam hal ini pihak Wisner Law Firm menggugat soal kesalahan mengenai sistem termasuk desain Max Boeing itu (Lion Air JT 610 -- red)," ujar Wisner kepada wartawan di sela-sela usai dialog dengan pimpinan DPRD Provinsi Bangka Belitung, Rabu (12/12 ).

Sebelumnya seorang pengacara pihak keluarga korban, Edwin di hadapan pimpinan dewan di sela-sela pertemuan dengar pendapat soal kasus Lion Air JT 610 mengatakan jika dirinya sendiri selaku dari pihak keluarga korban merasa sangat miris lantaran sejak awal penanganan persoalan kasus kecelakaan Lion Air JT 610 ditumpangi adiknya yang juga menjadi korban khususnya upaya pencarian jenazah korban dinilainya separuh hati oleh pihak-pihak terkait.

Dalam pertemuan dengar pendapat di gedung DPRD Babel saat itu sempat pula dihadiri perwakilan pihak manajemen Lion Air, termasuk tim ahli peneliti kecelakaan pesawat, Stewarts asal London yakni Peter Neenan.

( red )

Komentar Anda