Thursday, 18 April 2024 | 09:15 AM

Trending News
26 February 2021,06:58 AM

BangkaNews.id, Pangkalpinang - Kota Pangkalpinang menjadi kawasan pertama penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE), menyusul rencana pemberlakuan tilang elektronik oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Babel.

Sejumlah kamera CCTV sudah terpasang di beberapa titik yang akan memberlakukan tilang elektronik ini.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi, mengatakan penerapan ETLE di wilayah Pangkalpinang yakni Simpang Kantor Gubernur, Simpang Semabung, Simpang PT Timah dan Simpang Masjid Jamik.

"Pola kerja ETLE menempatkan CCTV yang mengawasi pengguna jalan selama 1x24 jam. Rekaman dari kamera CCTV ini dapat digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas," ungkapnya, Kamis (25/02/2021).

Terdapat sejumlah kamera yang berfungsi mendeteksi pelanggaran lalu lintas. Antara lain kamera face recognition untuk mendeteksi sensor di wajah, kamera check point berfungsi mendeteksi pelanggaran safety belt dan distruction atau pengguna handphone.

Ada pula ANPR camera (automatic number plate recognition) mendeteksi ranmor berdasarkan TNKB secara otomatis, kamera ini juga mampu mengidentifikasi jenis tipe/merk dan warna ranmor yang melintas di kawasan atau wilayah tertentu.

Sistem ETLE ini juga memiliki traffic flow management yakni untuk mengetahui kondisi kemacetan pada ruas jalan tertentu.

Menuru Maladi, pemberlakukan penerapan etle baru dalam proses persiapan. Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Ia menyebut, selain menjadi prioritas Kapolri Listyo Sigit Prabowo, tilang elektronik ini sekaligus bentuk penindakan efektif yang dilakukan selama pandemi Covid-19 atau new normal.

"Ini juga untuk menghindari konflik antara petugas dan pelanggar, menghilangkan pungli serta menghindari kontak fisik," tambah Maladi.

Proses terhadap pelanggar yang terkena tilang ETLE adalah automatic analyze, capture camera (pelanggar lantas), petugas memverifikasi (back office) dan mengeluarkan surat konfirmasi. Kemudian surat konfirmasi diantar ke alamat yang terdata di nopol ranmor. 

Secara garis besar, sambungnya, tujuan penerapan etle salah satunya adalah membangun budaya baru dalam tertib berlalu lintas. (ismail muridan)

Komentar Anda