Saturday, 20 April 2024 | 04:16 PM

Bangka Barat
27 August 2021,06:51 PM

BangkaNews.id -- Polres Bangka Barat laksanakan Konferensi pers dalam hal keberhasilan Tim Hantu Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat Mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Shabu Pada hari Jumat (27/08/2021)

Kegiatan berlangsung dengan pembacaan Konferensi pers dari Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH

Kasat Res Narkoba Polres Bangka Barat menerangkan “Pada hari senin Tanggal 23 Agustus 2021, sekira pukul 21:30 Wib, bertempat di Dusun.Pala Ds.Teluk Limau  Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat. Telah terjadi tindak pidana memiliki dan atau penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh pelaku  bernama ED Als OG (29) warga Dsn.Pala Ds.Teluk Limau Kec.Parit tiga kab.Bangka Barat ,"

"Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) buah plastik klip bening berukuran kecil berwarna putih berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan oleh tersangka di halaman belakang rumahnya,saat ditanyakan kepada pelaku tentang barang tersebut dia mengakui atas kepemilikan barang tersebut .kemudian pelaku dan barang bukti di bawah ke mako polres untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut” Jelas Kasat Narkoba

Barang bukti yang berhasil di amankan 15 (lima belas) buah palstik klip bening berwarna putih yang diduga berisikan narkotika jenis sabhu-sabhu dengan berat bruto 2,97 gram, 1 (satu) unit handphone merk OPPO berwarna merah, 1 (satu) unit handphone merk KOTEL berwarna hitam, Uang tunai sebesar Rp.1.875.000 (satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

“untuk pelaku penyalahgunaan narkotika di kenakan Pasal 114 ayat (1)subs Pasal 112 ayat (1)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ”.

Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, kegiatan Konferensi pers ini dapat berjalan dengan baik dan lancar,"ungkapnya (la)

Komentar Anda