Sunday, 19 May 2024 | 05:43 PM

Ekonomi
24 October 2016,10:30 AM

BangkaNews - Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bayu Martanto menegaskan,  para pelaku usaha baik itu pedagang maupun perbankan, tak ada alasan untuk menolak uang logam selama transaksi dilakukan di wilyahan Negara Kesatuan Republik Ibdonesia (NKRI). 

" Selama uang itu dikeluarkan oleh BI, baik itu kertas maupun logam merupakan alat pembayaran yang sah, terkecuali terdapat keraguan atas keaslian rupiah," kata Bayu saat dihubungi tadi malam.

Dijelaskan Bayu, penolakan uang resmi yang dikeluarkan oleh BI, itu bertentangan dengan Pasal 23 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Yang mana sanksi pidananya 
kurungan selama satu tahun dan denda Rp200 juta. 

" Ketika kita bertransaksi menggunakan uang resmi ditolak, itu ada sanksinya dan bisa dipidana jika dilaporkan. Begitupun saat kembalian yang diterima berbentuk barang lain seperti permen, itu juga bentuk pelanggaran," terangnya. (aq/01)

Komentar Anda