Saturday, 27 April 2024 | 05:36 AM

Pangkalpinang
13 January 2016,01:38 AM

BangkaNews-Selain akan melaporkan oknum Guru SMA Negeri 2 Pangkalpinang, Erma Ginting karena dinilai telah melecehkan Nabi Muhammad, SAW. kepada pihak berwajib, MUI Kota Pangkalpinang meminta yang bersangkutan dipecat sebagai guru.


Hal ini ditegaskan Wakil Ketua MUI Pangkalpinang, Samsuni Saleh, saat pertemuan perwakilan Ormas Islam HTI Babel, BKPRMI, DMI, FKUB dengan pihak Dinas Pendidikan Pangkalpinang dan perwakilan Pemkot di ruang Kepala Dinas Disdik Pangkalpinang, Selasa (12/01).

Selain itu, Samsuni menyayangkan Erma Ginting tidak hadir dalam pertemuan tersebut. 

"Seharusnya datang menjelaskan semua dan meminta maaf. Jangan sampai memancing emosi umat Islam. Di Pangkalpinang saat ini sudah rukun tidak ada konflik," ujar Samsuni.

Lebih jauh dijelaskannya, menurut hukum Islam bagi yang menghina Nabi harus dihukum mati siapa pun itu baik muslim maupun non muslim. Janya saja negara kita belum menganut hukum Islam tersebut.

"Apa yang dilakukan Erma jelas penodaan agama Islam," katanya.

Samsuni mendesak Dinas Pendidikan Pangkalpinang harus bertanggung jawab terhadap kasus ini. Yakni memberikan sanksi tegas kepada oknum guru tersebut agar dipecat.

Sementara itu, Zainudin Ketua Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pangkalpinang sependapat dengan Samsuni.

"Tidak saja permintaan maaf, tapi juga harus sanksi agar ada efek jera kepada pelaku, jika tidak maka ini pasti akan terulang lagi," katanya.

Sementara Kepala Kemenag Pangkalpinang, Paidi memyebutkan sanksi tegas harus diterqpkan. Hal ini agar ada efek jera. (uci/02)

Komentar Anda