Sunday, 19 May 2024 | 03:27 AM

Politik & Hukum
05 May 2024,09:20 PM

BangkaNews.id -- Jakarta Aset Mastur SH.MH Ketua Komisi Tiga DPRD Provinsi Babel Berharap agar tata kelola kawasan hutan dapat memberikan ruang yang bisa dimanfaatkan Masyarakat secara baik dan optimal, sehingga mampu memberikan manfaat secara ekonomis mau pun sosial dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat (4/05/24)

Guna berkoordinasi dan konsultasi terkait penetapan batas kawasan hutan di provinsi Bangka Belitung komisi III DPRD Babel berkunjung ke kantor direktorat jenderal planologi kehutanan dan tata lingkungan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) RI, Dan disambut baik oleh F.X Heriawan Selaku kasubdit PPKH Beserta Jajaran.

Kewenangan kepala daerah kami ini sangat minim, hanya sekitar 20 Persen, sedangkan 40 Persen itu kewenangan ada Di KLHK Karena Bangka Belitung itu darat sekitar 40 persen kawasan hutan,baik itu hutan konservasi dan yang lainnya itu adalah kawasan pertambangan yang wewenang ada di kementerian ESDM ujar Adet 

Ditambahkannya bahwa didalam 40 Persen yang masuk kawasan hutan tersebut telah ditetapkan didalam tata ruang wilayah yang nantinya diharapkan untuk mengisi pembangunan di Bangka Belitung namun menurutnya, hingga sampai sekarang belum juga terealisasi untuk perubahan status atau fungsi kawasan hutan tersebut.

Dengan semakin tumbuh kembangnya pembangunan, masyarakat kami membuat rumah didalam kawasan hutan.jadi kawasan hutan itu sudah menjadi pemukiman, terangnya.

Tampak hadir sekretaris, komisi III Rudi Hartono Berserta anggota, Firmansyah Levi,Eka Budiartha, Rustamsyah, Harianto,Fitra Wijaya dan Ringgit Kecubung,"(***)

Komentar Anda