Thursday, 09 May 2024 | 04:53 AM

Politik & Hukum
26 May 2016,08:19 AM

BangkaNews -- Hampir setiap pekan kasus persetubuhan anak di bawah umur menjadi pemberitaan hangat di media lokal, khususnya Kabupaten Bangka Induk. Kali ini terjadi pada Nt (15) warga pendatang asal Lampung yang di setubuhi oleh sebanyak belasan pemuda. Atas kejadian itu, gadis bertubuh mungil ini pun trauma.

Informasi yang berhasil di himpun menyebutkan, sebelum kejadian itu terjadi, korban ini bekerja sebagai pembantu rumah tangga dikediaman majikannya yang berinisial L di lingkungan Pelabuhan Sungailiat pada awal bulan Februari 2016.

Baru sekitar 10 hari bekerja di kediaman majikannya, secara diam diam Nt kabur dari kediaman majikannya dengan cara menghubungi salah satu pemuda yang di kenalinya lewat via ponsel. Setelah itu, pemuda yang di hubungi Nt ini menjemput Nt di tengah jalan.

Lantaran Nt tak kunjung pulang ke rumah majikannya, Majikan Nt pun mendatangi Mapolres Bangka pada tanggal 16 Februari 2016 sembari membuat laporan polisi atas kaburnya Nt dari kediamannya.

Selama 2 bulan majikan Nt melakukan pencarian, Nt tak jua di temukan. Ternyata dalam pelariannya, Nt ini di jemput oleh Dp, pemuda yang ia kenali melalui media sosial. Dalam pelariannya, Dp pun waktu itu membawa Nt ke sebuah kontrakan yang ada di Lingkungan Batako.

Nah, didalam pelariannya itulah, Nt di setubuhi oleh Dp secara berulang ulang. Namun persetubuhan itu tak hanya dilakukan oleh Dp saja, akan tetapi sejumlah rekan Dp juga pernah menyetubuhi Nt secara berulang ulang dengan waktu dan hari yang berbeda.

Lantaran tak tahan dengan perlakuan para pelaku, Nt pun memilih meninggalkan Dp serta pelaku lainnya. Di saat pelariannya, Nt kembali bertemu dengan pemuda lain. Nt pun kembali di setubuhi oleh pemuda yang mengajaknya tinggal di kontrakannya.

Karena selalu menjadi budak nafsu para pemuda yang ia kenali, Nt pun kembali meninggalkan pemuda tersebut hingga akhirnya Nt kembali ke sebuah kontrakan yang ada di lingkungan Batako Sungailiat.

Seakan pasrah dengan nasib yang menimpanya, Nt pun sempat menghubungi orang tuanya yang tinggal di Lampung melalui via ponsel pada bulan Mei 2016. Dalam pembicaraannya, Nt mengatakan keberadaannya kepada orang tuanya jika saat itu ia tinggal di sebuah kontrakan yang ada di lingkungan Batako.

Mendapati informasi dari sang anak, orang tua Nt langsung memberitahukan keberadaan Nt kepada majikan Nt yang berinisial L di Sungailiat.

Atas informasi itu lah, majikan Nt langsung memberi tahukan keberadaan Nt kepada pihak berwajib. Setelah majikan Nt bertemu dengan Nt, akhirnya Nt angkat bicara kepada majikan pasal pelariannya selama beberapa bulan itu, ia telah di setubuhi oleh belasan pemuda. 

Mendengar pengakuan Nt, majikan Nt pun untuk kembali mendatangi Mapolres Bangka guna melaporkan perbuatan para pelaku yang telah menyetubuhi Nt. 

Dari introgasi yang dilakukan penyidik unit PPA Polres Bangka, diketahui Nn sudah ditiduri oleh 13 pemuda yang dikenali Nn selama pelariannya. Dari 13 pemuda yang telah meniduri Nt ini dua di antaranya masih anak di bawah umur. 

Berbekal dari pengakuan Nt ini lah, Tim Buser Polres Bangka berhasil mengamankan 6 pelaku. Untuk pelaku pertama yang berhasil di tangkap adalah JF alias PT di sebuah warnet yang ada di kota Sungailiat. Selanjutnya selang beberapa hari polisi kembali meringkus JP alias JF, AS alias AC, RA alias RC ( pelaku di bawah umur --red) dan YS alias YK ( pelaku di bawah umur -- red). Untuk pelaku lainnya dengan inisial AD di tangkap pada Selasa kemarin (24/5)

Kabag Ops Polres Bangka, Kompol. Riduan Rajadewa didampingi Kasat Reskrim, AKP. Andi Purwanto seizin Kapolres Bangka tadi siang (25/6) di ruang Pers Polres Bangka membenarkan kejadian itu.

Menurutnya korban Nt disetubuhi oleh pelaku yang lebih dari 1 orang dan diperkirakan ada 13 pelaku. Enam pelaku diantaranya sudah diamankan dan 7 orang pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran,"Pelapor majikan Nt melaporkan ke Polres Bangka bahwa korban masih anak dIbawah umur yang dilarikan oleh tersangka. Pelaku ini diperkirakan ada 13 orang," ungkapnya.

Dikatakan Kabag Ops dalam aksinya pelaku tidak melakukan kekerasan kepada korban Nt. Hanya saja Nt dibujuk rayu dengan ditawari makan oleh pelaku dan secara bergantian korban disetubuhi oleh pelaku di tempat yang berbeda dengan waktu yang berbeda,"Korban diimingi imingi untuk diajak makan kemudian dilakukan persetubuhan oleh para pelaku secara bergantian oleh kawan kawannya. Beda harinya dan dan waktunya. Pertama kali pelaku berinsial Dp (DPO-red) belum tertangkap. Pelaku diperkirakan 13 orang. Tidak ada kekerasan. Dibujuk rayu oleh pelaku kepada korban yang masih dibawah umur,"jelasnya.

Saat ini tim buser Polres Bangka masih melakukan pengejaran terhadap 7 tersangka lainnya. Sedangkan 6 orang tersangka yang sudah diamankan saat ini terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran diduga melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Perlindungan Anak.(Lio).

Komentar Anda