Wednesday, 01 May 2024 | 08:50 AM

Politik & Hukum
20 March 2024,10:06 PM

BangkaNews.id -- PANGKALPINANG, Ramai diberitan di sejumlah media online, Seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Marinah alias Aying melaporkan istri kepala dinas di Pemkot Pangkalpinang Lidia Nani ke Polda Bangka Belitung dengan alasan tertipu iming-iming proyek di Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Pangkalpinang senilai Rp 1,5 miliar.

Namun setelah, Kuasa Hukum Lidia Nani memberikan klarifikasi mengenai persoalan laporan tersebut ternyata hanya persoalan utang piutang yang sudah lama diselesaikan.

Kuasa Hukum Lidia Nani, Ahda Muttaqin, SH dari Kantor Advokat Ahda-Irayadi & Rekan saat menggelar konfrensi pers, Rabu (20/03/2024) kepada wartawan menjelaskan, terhadap pemberitaan yang telah viral dalam beberapa hari ini terkait kliennya yang diduga melakukan tindak pidana penipuan sebenarnya merupakan kasus lama yang pernah dilaporkan oleh Marinah alias Aying pada tahun 2021 di Polda Babel berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/8-198/1II/2021/BABEL/SPKT tanggal 1 Maret 2021.

Ahda menceritakan, pada saat itu, Marinah alias Aying didampingi Penasihat Hukumnya Sumin dan Putra Pratama Sadewa, hasil dari laporan tersebut telah dihentikan oleh Penyidik karena tidak ditemukannya Peristiwa Pidana berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan No.Pol:SP2LId/31.b/IV/RES.1.11/2021/Dit Reskrimum tanggal 28 April 2021. 

Kemudian lanjutnya, Aying melapor kembali ke Polda Babel berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/74/x/2023/SPKT/Polda Bangka Belitung pada tanggal 16 Oktober 2023 tanpa Bukti baru alias masih menggunakan bukti yang lama dan bisa mentersangkakan Kliennya, Lidia Nani. 

Menurut Ahda, persoalan kliennya dengan Aying merupakan permasalahan pinjam meminjam uang yang terjadi pada bulan Januari tahun 2020 sampai dengan bulan Desember 2020. 

Selama periode tahun 2020 tersebut lanjut Ahda, antara kliennya dengan Aying telah terjadi transaksi transfer uang dari kliennya ke Aying sebesar Rp 7.348.480.000, sedangkan uang yang ditranfer oleh Aying hanya sebesar Rp 6.195.300.000 sehingga terhadap laporan Aying yang mengaku telah dirugikan sebesar Rp 1.500.000.000 versi berita online di Babel merupakan hal yang mengada-ada dan ingin memeras kliennya.

“Berdasarkan fakta dan bukti yang dimiliki klien kami malahan klien kami yang telah kelebihan bayar ke Aying sebesar Rp 1.153.180.000,” ungkapnya

Oleh karena itu lanjutnya, terhadap perkara pidana yang saat Ini berproses di Polda Babel, dirinya selaku kuasa hukum Lidia Nani sudah mengirim surat permohonan penghentian proses pidana yang sedang berjalan karena pihaknya saat ini sedang mengajukan gugatan perdata di pengadilan Negeri Sungailiat dengan Registrasi Perkara Nomor: 15/Pdt.G/2024/PN.Sgl tanggal 19 Maret 2024. 

“Gugatan perdata tersebut kami tempuh untuk mengetahui apakah Marinah alias Aying ini memang benar mengalami kerugian sebagaimana Laporannya di Polda Babel atau memang klien kami yang telah kelebihan bayar dan ada hak klien kami terhadap kelebihan bayar tersebut,” ungkapnya (***)

Komentar Anda