Saturday, 18 May 2024 | 08:19 PM

Pangkalpinang
04 May 2024,06:37 PM

BangkaNews.id -- Kepala Dinas Pemberdayaan perempuan pelindung anak dan keluarga Berencana Kota Pangkalpinang Agustu Afendi menjelaskan tentang kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang ada di wilayah kota Pangkalpinang dari tahun 2022 dan  2023 yang lalu adanya pengaduan yang masuk ke UPT PA kota Pangkalpinang (89) Delapan Puluh Sembilan Kasus (4/05/24)

Agustu juga menguraikan tentang jumlah kasus Delapan Puluh Sembilan (89) Kasus ini terbagi dari dua yang pernah itu adalah 51 Lima Puluh Satu Kasus dan sisanya tiga puluh delapan (38)kasus anak anak 

Adapun uraian kasus terhadap perempuan adalah kekerasan dalam Rumah Tangga (KDR),dan untuk kekerasan terhadap anak itu adalah Bulian ada juga kekerasan seksual terhadap anak, dan juga ada penelantaran anak terdiri dari Dua kasus untuk Ekploitasi anak tidak masuk laporannya ke kita walaupun itu ada, ucapnya 

Kemudian pada tahun 2024 ini yang masuk delapan belas kasus dengan kasus yang sama KRD dan seksual,

Memang di tahun 2022 adanya peningkatan kekerasan terhadap perempuan dan anak ada tujuh puluh enam kasus (76) kasus kalau enggak salah dan 2023 Delapan Puluh Sembilan Kasus (89 ) jadi ada peningkatan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dalam kasus kasus ini banyak penyebab dan faktor salah satu faktor ekonomi,dan kita Dinas Perlindungan perempuan anak dan keluarga berencana melakukan edukasi kepada masyarakat dimana kita ketahui bersama saat ini kondisi ekonomi Babel sedang kurang baik maka dari itu salah satu penyebab adanya perceraian KDRT.

Untuk kekerasan anak yang mengalami kenaikan dan dimana kita ketahui bersama bahwa beberapa bulan yang lalu adanya anak anak tawuran, kita Dinas Perlindungan perempuan anak dan keluarga berencana mengucapkan terima kasih kepada Polresta Pangkalpinang yang lah membantu menetralisir tawuran antara pelajar di kota Pangkalpinang ini,dan melakukan patroli rutin di wilayah rawan terjadinya aksi tawuran,

Agustu menjelaskan bahwa untuk melakukan menuju kota Pangkalpinang layak anak ini adalah kita sedang melakukan kebijakan dan kota layak anak itu berbeda indikator penilaian terhadap kota layak anak ini salah satu poinnya adalah sekolah yang ramah anak tempat bermainnya anak taman bermain anak anak dan banyak ruang terbuka ramah anak,

Kita terus melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait dinsos,dan sat pol PP menindaklanjuti laporan bahwa banyaknya anak anak kecil berjualan di perempatan lampu merah di beberapa sudut kota Pangkalpinang ini adalah salah satu indikator penilaian terhadap kota layak anak,akan tetapi itu lebih menghasilkan uang dan mereka itu memiliki sindikat salah contoh yakni menjadi badut dan juga ngamen itu menghasilkan uang.

Jika kita mengacu kepada Perda (peraturan daerah kota Pangkalpinang tentang memberikan uang di perapatan lampu merah kepada pengamen dan pengemis akan di kenakan sanksi denda sebesar lima juta bagi yang memberikan uang itu jelasnya,

Akan tetapi untuk melakukan penegakan peraturan daerah ini agak susah jika langsung bersentuhan dengan masyarakat dan kita juga berharap kedepannya agar seluruh instansi pemerintah dapat bekerja sama dengan melakukan mewujudkan kota Pangkalpinang kota layak anak,"ungkapnya (La)

Komentar Anda