Sunday, 05 May 2024 | 03:53 AM

Trending News
03 December 2018,08:21 AM

BagkaNews.id -- Pangkalpinang Kep.Bangka Belitung Hadirnya UU No 14 Tahun 2008 merupakan keinginan dan aspirasi masyarakat yang terbelenggu selama pemerintahan sebelumnya dimasa orde lama dan orde baru dimana penyelenggaraan pemerintahan lebih protektif dan terkesan banyak ditutup-tutupi terutama informasi publik.  ( 3-12-2018 )

Hal ini tercermin pada Pancasila yaitu sila ke lima � keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia� dan hak setiap warga negara Indonesia yang di jamin oleh UUD 1945 sesuai pasal 28 (F) yaitu : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 

Semangat reformasi yang terjadi pada tahun 1998 tidak terlepas dari keinginan dan harapan masyarakat akan terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik , akuntabel , partisipatif dan transparan dalam bingkai negara kesatuan republic Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dapat dilaksanakan secara adil bagi setiap warga negara dan sama kedudukannya di dalam hukum tanpa kecuali.  

Apakah yang dimaksud dengan informasi public ? Informasi public adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola , dikirim , dan/atau diterima oleh suatu badan public yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan public lainnya yang sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi public serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan public.

Kemudian siapa saja yang dimaksud dengan badan public ? Badan public adalah lembaga eksekutif , legislative , yudikatif , dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah , sumbangan masyarakat , dan/atau sumbangan luar negeri.

Azaz dan tujuan lahirnya UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public yang di tetapkan pada tgl 30 april 2008 dan di perkuat dengan PP No 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU keterbukaan informasi public adalah untuk menjamin hak setiap warga negara dalam mengkases dan mendapatkan informasi public serta meningkatkan peran aktif partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara/pemerintahan yang baik ( good governance ).

Azaz yang tercantum pada UU 14 Tahun 2008 , pasal 2 yaitu : 1. Setiap informasi public bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi public
2. Informasi public yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas
3. Setiap informasi public harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi public dengan cepat dan tepat waktu , biaya ringan , dan cara sederhana
4. Informasi public yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang , kepatutan , dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta telah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi public dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Tujuan yang tercantum pada UU 14 Tahun 2008 , pasal 3 yaitu : 1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan public , program kebijakan public , dan proses pengambilan keputusan public , serta alasan pengambilan suatu keputusan public.
2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan public.
3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan public dan pengelolaan badan public yang baik.
4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik , yaitu transparan , efektif dan efisien , akuntabel serta dapat di pertanggungjawabkan.
5. Mengetahui alasan kebijakan public yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan/atau
7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan badan public untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Kendala yang terjadi hingga saat ini sejak lahirnya UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public adalah kepercayaan ( trust ) masyarakat terhadap penyelenggaraan negara/pemerintahan dan sebaliknya , sehingga menimbulkan banyak polemic ditambah lagi dengan semakin berkembangnya tekhnologi komunikasi yang massif dimana setiap orang luas ruangnya untuk berkomunikasi dengan siapapun , kapanpun dan dimanapun tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu. Salah satunya semakin maraknya informasi-informasi hoaks yang semakin sulit terbendung.

Salah satu program nawacita Jokowi adalah : meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah , mewajibkan instansi pemerintah pusat dan daerah membuat laporan kinerja serta membuka akses informasi public seperti diatur dalam UU 14 Tahun 2008.

Karena itu informasi menjadi sebuah hal yang sangat penting di era reformasi ini dalam mewujudkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan yang baik.  

Kuncinya adalah membuka seluas-luasnya akses public untuk mendapatkan informasi secara cepat tepat waktu dan biaya ringan secara ketat dan terbatas sesuai prinsip dalam UU keterbukaan informasi public.

Tentunya dalam pelaksanaannya menjadi kewajiban setiap badan public yang harus di laksanakan dalam rangka untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik ( good governance ). 

Pasal 7 UU 14 Tahun 2008 yaitu Kewajiban badan public diantaranya adalah :
1. Badan public wajib menyediakan , memberikan dan/atau menerbitkan informasi public yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi public , selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
2. Badan public wajib menyediakan informasi yang akurat , benar dan tidak menyesatkan.
3. Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , badan public harus membangun dan mengembangkan system informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi public secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
4. Badan public wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi public
5. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik , ekonomi , social , budaya dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
6. Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) badan public dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elelktronik.

Melalui transaparansi keterbukaan informasi public yang diatur dalam Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public menjadi sangat penting dalam sebuah harapan besar bagi setiap masyarakat terwujudnya Good Governance dari pemerintahan pusat sampai pemerintahan daerah sehingga dapat menciptakan iklim dan suasana yang harmonis dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara , juga mampu meningkatkan tingkat kepercayaan ( trust ) masyarakat terhadap penyelenggaraan negara/pemerintahan menjadi semakin baik.( red )

Komentar Anda